test

News

Senin, 14 Agustus 2023 10:41 WIB

Dugaan Penyebaran Hoax, Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan penyabaran Hoax. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023) hari ini. Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

BERITA TERKAIT