test

Hukrim

Rabu, 29 Juli 2020 13:24 WIB

Terkait Suap Izin Alih Fungsi Hutan, Penyidik KPK Siap Periksa Kadin Perkebunan Riau

Editor: Ferro Maulana

KPK terus buru para koruptor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli berkenaan kasus suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.

Zulfadli bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Surya Darmadi atau pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma (SUD). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (29/07/2020).

Dalam kasus ini, KPK juga sempat memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas). Nama Zulhas sendiri sempat disebut dalam konstruksi perkara tersebut.

Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan yang menjabat sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan kepada Gubernur Riau ketika itu Annas Maamun.

Dalam surat tersebut, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi jika terdapat kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah (Pemda).

Untuk diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi. Antara lain, PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD). (FER)

BERITA TERKAIT