test

Hukrim

Selasa, 15 Agustus 2023 16:23 WIB

JPU Sebut Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan 12 Tahun Mario Dandy

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/YouTube PN JAKARTA SELATAN)

PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 12 tahun penjara perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Mario, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal tersebut disampaikan tim JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (15/8/2023).

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Mario yakni perbuatan penganiayaan yang dilakukan tidak manusiawi karena dilakukan dengan sadis dan brutal.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban Cristalino David Ozora,” imbuhnya.

Selain itu, jaksa menilai tidak ada perdamaian dari terdakwa dengan keluarga Cristalino David Ozora. Terdakwa Mario Dandy juga dianggap berusaha membuat cerita bohong saat diperiksa.

“Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, untuk hal meringankan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Mario dinilai tidak ada yang bisa.

“Hal yang meringankan, nihil,” tandasnya.

BERITA TERKAIT