test

Hukrim

Kamis, 17 Agustus 2023 11:42 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Robot Trading Auto Trade Gold

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara pengungkapan kasus Robot Trading Auto Trade Gold. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Salah satu pelaku dalam kasus tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo (WK).

"Untuk kasus ATG dengan tersangka yang sudah kita tetapkan itu ada lima,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun, Rabu (16/8/2023).

Empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), IG, dan LI.

Untuk tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker saat ini, kata Ma’mun, sudah masuk dalam tahapan di Kejaksaan. Namun untuk saat ini tiga tersangka yakni ZKR, IG, dan LI belum menjalani penahanan lantaran dari penyidik yang masih mengumpulkan bukti serta aset untuk pemberkasan.

“Itu mungkin sekarang prosesnya sudah sidang atas nama yang tadi, WK dan atas nama CB atau Bayu Walker. Jadi yang kita sita sekitar 450 M itu adalah dari dua tersangka ini,” kata Ma’mun.

“Nah yang 3 tersangka lain, ini masih kita proses dan kita sudah tracing asetnya juga. Atas nama, satu IG, yang satu lagi LI, yang satu lagi ZKR,” tambahnya.

Ma’mun menyebutkan untuk IG merupakan crazy rich yang berasal dari Sumatera Utara, sedangkan tersangka LI merupakan crazy rich asal Tangerang dan ZKR asal Aceh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 juncto Pasal 105 juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT