test

Hukrim

Jumat, 18 Agustus 2023 19:42 WIB

Bukan Terorisme, Anggota Polisi Ditangkap Terkait Jual Beli Senpi Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol hengki haryadi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengungkap anggota Ditreskrimum bernama Bripka Reynaldi Prakoso ditangkap terkait kasus jual beli senjata api ilegal secara online.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penangkapan Bripka Reynaldi tidak terkait dengan penangkapan teroris berinisial DE di Bekasi.

"Motifnya, saya tegaskan lagi tidak ada hubungannya dengan teror. Pertama tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya, mens rea (niat jahat) terornya juga tidak ada karena memang tidak saling mengenal," jelas Hengki kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

"Via online mereka berhubungan, pesen senjata dan lain sebagainya tapi tetep merupakan suatu pelanggaran," sambungnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, senjata tersebut merupakan senjata modifikator yang berasal dari pabrik di Semarang. Dia menyebut antara Bripka Reynaldi dsn penjual tidak saling mengenal lantaran transaksi melalui online.

"Motif Reynaldi itu tidak ada hubungannya (dengan tersangka terorisme), dia hanya hobi senjata aja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus peredaran jaringan senjata api ilegal dengan modus kartu anggota palsu mengatasnamakan TNI AD dan Kementerian Pertahanan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kolaborasi dan koordinasi sejak bulan Juni 2023 berhasil mengungkap sejumlah tersangka serta pabrik yang memodifikasi (modifikator) senjata.

“Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikatornya di Semarang ya, kita tangkap juga penerima-penerima senjata apinya, kemudian kita dapatkan beberapa alat bukti,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

“Kami menangkap beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senjata api,” imbuhnya.

Hanya saja Hengki tidak mengungkap lebih jauh perihal pengungkapan kasus peredaran senjata api ilegal itu, termasuk identitas dari sejumlah tersangka yang ditangkap lantaran proses penyidikan yang masih berlangsung, yang nantinya akan disampaikan lebih lengkap dalam konferensi pers berikutnya.

“Jadi total yang sudah kami ungkap Krimum Polda Metro Jaya termasuk berkolaborasi dengan Puspom AD beberapa waktu lalu sebelum ini, itu adalah saat ini kurang lebih 55 pucuk senjata api ilegal,” ungkap Hengki.

BERITA TERKAIT