test

Hukrim

Jumat, 18 Agustus 2023 20:20 WIB

Polisi Ungkap Kasus Konten Video-Foto Sesama Jenis dan Eksploitasi Anak

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajarannya. (Foto: PMj News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi penyebaran video dan foto-foto asusila sesama jenis yang diantaranya juga eksploitasi anak melalui media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus tersebut terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial R (21) dan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial LNH (16).

“Terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

Ade Safri menuturkan ABH LNH beraksi melalui akun Facebook dimana dirinya berperan sebagai admin yang kemudian digunakan untuk mempromosikan trailer video maupun foto konten pornografi sesama jenis. Selanjutnya transaksi berlanjut pembayaran untuk dimasukkan ke dalam channel grup telegram.

Sementara untuk tersangka R melakukan modus operandinya dengan mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis melalui telegram miliknya sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli.

“Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” kata Ade Safri.

Total terdapat 10 akun telegram dari para pelaku tersebut yang digunakan untuk mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis serta konten eksploitasi anak sebagai korban.

“Terdapat 6 channel telegram yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya,” ucap Ade Safri.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut di antaranya yakni dua handphone dari para pelaku serta sejumlah akun Facebook dan telegram yang digunakan untuk mentransmisikan konten asusila.

Keduanya dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Termasuk dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya.

BERITA TERKAIT