test

Hukrim

Sabtu, 19 Agustus 2023 16:06 WIB

Kasus Video Gay Kids, 1 Pelaku Miliki Akun FB-Telegram Puluhan Member

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Dua orang berinisial R dan(21) dan LNH (16) ditangkap polisi terkait kasus penyebaran dan penjualan konten video pornografi sesama jenis dan eksploitasi atau video gay kids (VGK) melalui media sosial.

Salah satu pelaku yang juga merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial LNH memiliki peran sebagai admin grup Facebook dan grup maupun channel di Telegram dengan 98 member.

“Di mana dari akun telegram inisial LNH anak yang berkonflik dengan hukum sebagai admin, didapatkan terdapat 98 member,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Sabtu (19/8/2023).

Tak hanya itu, LNH juga memiliki 4 akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan konten VGK dalam bentuk trailer.

“Yang mana masing-masing Facebook-nya beranggotakan 68 member,” kata Ade Safri.

Selanjutnya, Ade Safri menyampaikan bagi pembeli yang sudah bersepakat dengan LNH nantinya akan diarahkan untuk masuk ke Telegram dalam transmisi konten yang disepakati.

“Untuk selanjutnya pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup Telegram yang di situ kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto dan video berlangganan yang telah disepakati kedua belah pihak,” tutup Ade Safri.

BERITA TERKAIT