test

News

Selasa, 22 Agustus 2023 08:08 WIB

Pemprov DKI Siap Beri Sanksi untuk ASN yang Langar Aturan Bekerja WFH

Editor: Ferro Maulana

work from home pmj

PMJ NEWS -  Pemprov DKI Jakarta siap memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menjelaskan ASN yang bekerja di rumah wajib memakai pakaian dinas dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.

"Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi," ujar Etty kepada awak media, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, keseluruhan ASN yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen itu untuk bepergian ke luar kota. Pegawai hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan. 

"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," tegasnya.

BERITA TERKAIT