test

Hukrim

Selasa, 22 Agustus 2023 19:44 WIB

Polda Metro Ungkap Sejumlah Modus Peredaran Obat Keras Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menyampaikan ada beberapa modus yang dijalankan para pelaku dalam kasus peredaran obat-obat tertentu atau obat keras daftar G secara ilegal tanpa izin edar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan modus terbaru yang terungkap adalah melalui oknum tenaga kesehatan (nakes).

"Di mana peredaran sediaan farmasi ini kami ungkap dilakukan melalui apotek, jadi peredaran atau penjualan sediaan formasi ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, ataupun SOP yang berlaku,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

“Modus operandi baru yang kita ungkap di sini adalah peredaran obat daftar G atau obat-obat tertentu oleh oknum tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Ade Safri menjelaskan, untuk penggunaan obat daftar G atau psikotropika golongan IV wajib melalui pemeriksaan dan diagnosa dokter yang berkompeten untuk selanjutnya ditungakan dalam resep dokter.

Namun dalam kasus yang baru diungkap ini yaitu oknum nakes yang membuat resep obat namun tidak melalui pemeriksaan ataupun diagnosa dokter.

“Kemudian modus kedua adalah, oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya,” kata Ade Safri.

“Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan dalam pengungkapan yang dilakukan pihaknya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap modus lainnya selama tahun 2023 ini

“Sebelumnya dengan modus operandi yang diungkap yaitu melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian impor, yang kemudian diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM, dan terakhir adalah rekayasa kemasan,” ungkap Ade Safri.

“Ini modus-modus lain yang sudah diungkap sebelumnya di tahun sama 2023, di mana terkait modus rekayasa kemasan ini terkait dengan mengganti masa kedaluwarsa obat yang dimaksud,” tukasnya.

BERITA TERKAIT