test

News

Rabu, 23 Agustus 2023 12:23 WIB

Kemendagri Imbau ASN dan Masyarakat yang WFO Gunakan Transportasi Umum

Editor: Hadi Ismanto

Bus TransJakarta menjadi salah satu sarana transportasi umum. (Fioto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan imbauan pembatasan penggunaan kendaraan bagi ASN, dan peralihan ke transportasi umum. Masyarakat pun turut didorong melakukan hal serupa.

Imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.

"Melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan: a. bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum," demikian bunyi diktum kedua poin a dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Selanjutnya pada diktum kedua poin b, diinstruksikan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," jelas diktum kedua poin c.

Sementara Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut Inmendagri ini adalah tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Jabodetabek, Senin (14/8).

"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," ungkap Safrizal.

BERITA TERKAIT