test

News

Rabu, 23 Agustus 2023 17:03 WIB

Banyak Motor Lawan Arah dan Kecelakaan di Lenteng Agung, Polisi Pasang ETLE

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kamera ETLE di Lokasi Lawan Arah Lenteng Agung (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Ditlantas Polda Metro Jaya menindaklanjuti perihal kasus kecelakaan sejumlah kendaraan bermotor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, melibatkan pemotor yang melawan arus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya melakukan penindakan tilang elektronik (ETLE) di sekitar lokasi tersebut.

“ETLE Mobile sedang melaksanakan penindakan di Jalan Raya Lenteng Agung,” ujar Latif saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Kendati demikian Latif tidak menyampaikan lebih jauh mengenai penempatan ELTE Mobile pihaknya di lokasi tersebut.

Hanya saja Latif menyampaikan bahwa penempatan ETLE Mobile itu untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

“Ditempat-tempat rawan pelanggaran khususnya melawan arus,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menduga para pemotor yang melawan arah menjadi salah satu pemicu kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi.

“Diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi wartawan.

Kendati begitu, lanjut Bayu, pihaknya masih mendalami kasus kecelakaan ini. Dia menyebut polisi juga telah melakukan tes urine terhadap sopir truk berinisial AS (33) dan hasilnya negatif alkohol serta narkotika.

“Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami,” ucapnya.

Menurut Bayu, polisi sudah mengamankan dua motor dan truk yang terlibat kecelakaan. Namun, ada sejumlah pemotor melawan arah yang langsung kabur setelah tertabrak truk.

Lebih lanjut Bayu menduga para pemotor kabur karena merasa bersalah. Dia mengatakan, pengendara sepeda motor itu bisa saja dikenakan sanksi karena melawan arah dan bahkan dijerat pidana karena menyebabkan kecelakaan.

“Iya, bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan,” tukasnya.

BERITA TERKAIT