test

Hukrim

Kamis, 24 Agustus 2023 18:20 WIB

Kasus Sabu 47 Kg, Polri Sita Aset TPPU Tersangka Rp89 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengembangkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 47 kg dengan melakukan penindakan tindak pidana pencucian uang sejumlah aset milik para tersangka.

“Pengungkapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang mana merupakan kaitannya dengan tindak pidana asal, kejahatan narkoba, dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).

“Jadi pengungkapan narkoba, namun juga penelusuran aset-aset daripada para tersangka atau pelaku narkoba, bandar narkoba, yang nantinya juga akan ditelusuri, disita,” tambahnya.

Aset yang dilakukan penyitaan dalam kasus TPPU tersebut disita sebanyak 10 unit kendaraan bermotor, yang berupa 4 unit motor dan 6 unit mobil. Tak hanya itu juga disita aset uang cash sebesar Rp 5,8 miliar dan 34 sertifikat tanah ataupun bangunan dengan total nilai Rp 89.062.860.000.

“Keseluruhan dari pada aset-aset yang disita oleh penyidik nilainya mencapai 80 miliar lebih,” tandasnya.

Adapun kasus awal tersebut yakni pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersangka FA alias V sebanyak 47 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia pada bulan April 2023 melalui jalur laut oleh tiga tersangka berinisial MN, HRD dan MD.

BERITA TERKAIT