test

Hukrim

Kamis, 24 Agustus 2023 19:36 WIB

Polisi Jelaskan Awal Mula TPPU di Kasus Narkoba Terungkap

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kg dari Malaysia.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan kasus tersebut terungkap dari penyidikan penelusuran aliran dana milik tersangka.

“Kasus TPPU ini kita sidik dimulai dari penelusuran transfer pembayaran sewa kapal dan pembiayaan solar untuk menjemput narkotika ke wilayah Malaysia,” ujar Gembong dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, Gembong menyampaikan bahwa dalam pengungkapan TPPU tersebut pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga akhirnya ditemukan adanya sindikat.

“Dari satu nomer rekening ini kami dibantu dari pihak PPATK untuk menelusuri semuanya, sehingga ketemu sindikasi atau afiliasi beberapa rekening yang selama ini bekerja di dalam bisnis narkotika,” ungkapnya.

“Dan apa yang kita saksikan di depan ini adalah hasil kerja sama kami menelusuri (tracing) aset bersama PPATK, sehingga kami bisa mengamankan uang dalam jumlah cash 5,8 miliar, dan aset tidak bergerak maupun bergerak yang semuanya kurang lebih 89 M,” jelasnya.

BERITA TERKAIT