test

News

Jumat, 25 Agustus 2023 14:03 WIB

Kasus Ilegal Akses, Polisi Duga Tersangka Mahasiswi Tak Bekerja Sendirian

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Polisi dalami kasus mahasiswa asal Magelang berinisial RFP alias A (20) yang melakukan dugaan kejahatan ilegal akses market place e-commerce yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan jasa ekspedisi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa RFP diduga tidak sendiri saat melakukan aksinya.

“Sampai saat ini masih dalam pendalaman, karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri,” ujar Ade saat dihubungi Jumat (25/8/2023).

Ade menuturkan pelaku RFP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menipu operator perusahaan Shopee Express untuk mendapatkan resi pengiriman barang.

“Pelaku menipu operator resi yang ada di shopee express , pelaku mengaku sebagai karyawan dr PT Erajaya, partner dari shopee express, kemudian dengan resi itu pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pembeli,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu orang berinisial RFP alias A (20) dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Ade Safri mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswa yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.

Dijelaskan Ade Safri, tersangka RFP alias A dalam aksinya mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online. Tersangka meminta resi penjualan handphone dan kemudian mendapatkan iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp 337 juta.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

BERITA TERKAIT