test

Hukrim

Minggu, 27 Agustus 2023 10:06 WIB

Polda Metro Tetapkan TikToker Dedi Tjandra Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan pemilik akun TikTok @ompolosbanget, Dedi Tjandra sebagai tersangka penyebarkan berita bohong atau hoax dan pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Dedi dilaporkan oleh berinisial NS.

Adapun Laporan Polisi (LP ) tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip Minggu (27/8/2023).

Selain penetapan tersangka, lanjut Ade Safri, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone, dan dokumen elektronik. Menurut dia, pihaknya juga akan mengirimkan berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU," tukasnya.

BERITA TERKAIT