test

News

Senin, 28 Agustus 2023 10:25 WIB

Penganiayaan, Polisi Tangkap 1 DPO Anggota Yang Tewaskan Pelaku Narkoba

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi lakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan hingga tewas. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Salah satu terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan pelaku narkoba berinisial DK (38) meninggal dunia yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah ditangkap.

“Sudah tertangkap. Kira-kira sudah 8 hari,” ujar Kanit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Adapun oknum buronan yang ditangkap merupakan salah satu anggota di Polda Metro Jaya berinisial S memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kendati demikian ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan S dalam kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan ditangkap di Jawa Barat.

“Tertangkap di Bandung,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.

“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara itu, terdapat satu oknum anggota yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisal S.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.

“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT