test

Hukrim

Senin, 28 Agustus 2023 18:24 WIB

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Ditjen Pajak Angin Prayitno 7 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

KPK menetapkan dua penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS -  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memberikan vonis kepada Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji selama tujuh tahun penjara.

Angin merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana serta pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengurusan pajak selama tujuh tahun penjara.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, Angin terbukti bersalah karena sudah melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Angin Prayitno Aji dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tutur Hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Majelis Hakim kembali mengungkapkan, hal yang memberatkan karena Angin tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Di samping itu, Angin disebut dari awal tidak merasa bersalah dan tidak menunjukan rasa penyesalan terhadap masalah ini.

BERITA TERKAIT