test

News

Rabu, 30 Agustus 2023 09:06 WIB

Kompolnas Nilai Putusan Demosi Napoleon Bonaparte Win Win Solution

Editor: Hadi Ismanto

Kompolnas menilai sanksi demosi terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah dipertimbangkan secara komprehensif. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai putusan sanksi demosi 3 tahun 4 bulan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah dipertimbangkan secara komprehensif.

"Pertama, Kompolnas menghormati keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas hadir dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang menyidangkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

"Kedua, kami melihat putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif, mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa-jasa yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri," sambungnya.

Poengky menyebut dirinya turut hadir di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Napoleon. Menurut dia, mantan Kadiv Hubinter Polri ini menunjukkan rasa penyesalannya.

"Kami melihat bahwa sidang dilakukan secara adil. Di satu sisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukkan penyesalan dan memohon maaf atas segala kesalahannya, serta berterima kasih segala unek-uneknya didengar komisi," tuturnya.

Poengky menjelaskan, Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif, termasuk terkait masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023 mendatang.

Dia menyamapaikan jasa Napoleon semasa bertugas, masa hukuman pidana yang telah selesai dijalani, dan pencopotannya dari jabatan Kadiv Hubinter lalu menjadi anjak di Itwasum, serta penyesalan, dinilai wajar jika dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Sehingga kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri," tukasnya.

BERITA TERKAIT