test

Hukrim

Rabu, 30 Agustus 2023 09:36 WIB

Dikurung Berapa Tahun? Sidang Vonis Mario Dandy Akan Digelar Pekan Depan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan akan menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora pada pekan depan.

Rencananya, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang putusan tersebut pada hari Kamis (7/9/2023) mendatang.

“Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar Alimin.

Adapun dalam perkara tersebut terdakwa Mario Dandy dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” ucap jaksa Hafiz Kurniawan pada Kamis (15/8/2023) lalu.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT