test

News

Rabu, 6 September 2023 17:21 WIB

Turunkan Polusi Udara, Pemprov DKI Libatkan Partisipasi Masyarakat

Editor: Ferro Maulana

Polusi udara pengaruhi kesehatan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 soal Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Langkah tersebut juga melibatkan partisipasi masyarakat.

Sekda Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menuturkan, semua pihak dilibatkan dalam upaya percepatan penurunan polusi udara.

Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Pemprov DKI Jakarta juga menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja untuk mengajak masyarakat agar berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara. 

Menurutnya, partisipasi warga Jakarta sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara.

Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para wali kota, bupati hingga unit pemerintahan terkecil yakni camat dan lurah.

“Para wali kota administrasi di 5 wilayah DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah. Seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” terang Joko di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Masih dari penuturannya, banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam hal mengurangi polusi.

Antara lain, penghematan penggunaan energi mulai dari rumah bisa mulai dilakukan seperti mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika sudah tidak digunakan

 

BERITA TERKAIT