test

Hukrim

Kamis, 7 September 2023 13:40 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Shane Lukas Ajukan Banding

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Shane Lukas konsultasi dengan kuasa hukumnya usai divonis 5 tahun penjara. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dijatuhi vonis dengan hukuman pidana  selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, terdakwa Shane Lukas mengajukan akan banding.

“Saya mau banding Yang Mulia,” ujar Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Adapun dalam perkara tersebut terdakwa Shane dinyatakan turut serta terlibat dengan berperan merekam video saat Mario Dandy menganiaya David.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Shane Lukas yang terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Shane dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT