test

Hukrim

Kamis, 7 September 2023 18:23 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Mario Dandy: Nggak Apa-apa

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak merasa keberatan atas vonis Majelis Hakim yang diterima. Hal tersebut dikatakannya ketika hendak keluar dari ruang sidang dan dihampiri oleh awak media yang menunggunya di pintu keluar.

"Gak apa-apa," ujar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Diketahui, putusan Majelis Hakim selama 12 tahun penjara itu sama dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.

Dimana dalam surat tuntutan JPU, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT