test

Hukrim

Jumat, 8 September 2023 11:05 WIB

Kasus 2 Orang Terkapar di Jakut, Polisi: Pelaku Merasa Jago Kandang

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku yakni Septian Adil Wicaksono (SAW/25) dan IC (21) atas kasus penusukan yang mengakibatkan RA (27) meninggal dunia dan OST (21) kritis. Sementara 1 pelaku berinisial TS menjadi buronan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa yang terjadi pada Rabu (6/9/2023) itu disebabkan ketersinggungan para pelaku yang ditegur korban saat menggeber motor.

“Mereka (pelaku) ini merasa jago kandang, nggak senang dipandangin dan ditegur oleh kedua korban,” ujar Gidion dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Lantaran ditegur itu, pelaku SAW dan IC menganiaya kedua korban. Namun naas RA (27) terkena tusukan senjata tajam jenis badik hingga meninggal dunia di lokasi.

“Korban dihantam dengan botol dan batu, setelah itu korban yang telah terjatuh ke tanah langsung dihunus badik oleh pelaku (SAW). Korban kehabisan darah karena adanya luka di paha yang merupakan urat besar,” papar Gidion.

Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti seperti sebilah badik, sepeda motor, baju pelaku, baju korban, botol, dan batu.

Sementara Gidion menyampaikan untuk TS yang menjadi buronan polisi untuk menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas.

Adapun untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT