test

News

Selasa, 12 September 2023 14:02 WIB

Ditjen Pajak Kumpulkan PPN Lewat PMSE Sebesar Rp14,57 Triliun

Editor: Ferro Maulana

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti. (Foto: Majalah Pajak)

PMJ NEWS -  Pihak Ditjen Pajak sudah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp14,57 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan jumlah itu berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp4,43 triliun pada 2023.

Tercatat, pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha, sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (12/9/2023).

Dwi melanjutkan, pemerintah di bulan Agustus 2023 hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Adapun, untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022. 

Lebih jauh ia mengatakan, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Tanah Air. 

Selanjutnya, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

BERITA TERKAIT