test

News

Rabu, 13 September 2023 12:02 WIB

Bareskrim Tangkap 884 Tersangka dan 10,2 Ton Sabu Jaringan Fredy Pratama

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Bareskrim Polri dan Polda jajaran menangkap ratusan orang tersangka yang terafiliasi dengan bandar narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri dan Polda jajaran menangkap ratusan orang tersangka yang terafiliasi dengan bandar narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebutkan bahwa ratusan tersangka yang ditangkap itu merupakan pengungkapan selama periode 2020-2023.

“Jumlah tersangka pada periode 2020 sampai dengan 2023 adalah sebanyak 884 tersangka,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Adapun selama periode pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama itu, Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyitaan sebanyak 10,2 ton sabu dari jaringan Fredy Pratama.

“Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini,” kata Wahyu.

“Jadi dari beberapa barang (narkotika) yang beredar di Indonesia, setelah kita telusuri ada koneksinya. Ada afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US-DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Dalam operasi gabungan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Wahyu, total diamankan sebanyak 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.

“Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” tuturnya.

Wahyu menjelaskan, Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menurrut Wahyu, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Kepolisian telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

BERITA TERKAIT