test

News

Senin, 18 September 2023 18:01 WIB

Polisi Tangkap Sembilan Provokator Tawuran dan Jual Beli Sajam di Medsos

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Seluruhnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (18/9/2023).

"Dalam pengungkapan kasus ini kami temukan dalam beberapa akun dari tersangka yang kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, terkait dengan uploading terkait dengan video-video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan terkait dengan pelaksanaan tawuran,” imbuhnya.

Ade Safri menyebut sembilan orang tersangka tersebut di antaranya tujuh dewasa berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), seta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial WYRP (17), dan MFD (17).

“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum, telah dilakukan diversi dengan melibatkan Bapas maupun Peksos serta pelibatan kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas maupun guru BK atau guru BP di sekolah,” terang Ade Safri.

Adapun akun media sosial Instagram yang disita dalam kasus tersebut yakni diantaranya dengan nama pengguna kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang.

“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” paparnya.

“Terhadap 7 orang tersangka dewasa, telah kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dan juga yang ketiga adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT