test

News

Senin, 18 September 2023 20:33 WIB

Ungkap Motif Provokator Tawuran di Medsos, Polda Metro: Eksistensi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Sebanyak sembilan orang ditangkap polisi terkait dengan kasus tindak pidana provokasi dan jual beli senjata tajam di media sosial. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap motif para pelaku menjadi provokator tawuran untuk menimbulkan permusuhan.

"Motif (ada) dua. Satu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Selain melakukan provokasi yang menimbulkan permusuhan untuk tawuran, lanjut Ade Safri motif lain pelaku demi eksistensi kelompok atau entitasnya.

"(Motif) kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas tersebut," ucapnya.

"Mereka memprovokasi entitas lainnya dengan ajakan-ajakan provokasi yang di-upload di media sosial dengan tentukan waktu tempat kemudian alat apa yang dibawa termasuk penjualan senjata tajam di media sosial," sambungnya.

Dalam kasus tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya yakni alat komunikasi maupun dokumen elektronik serta senjata tajam dengan panjang sekitar 1,5 meter yang dijual di media sosial.

"Semua konten-konten yang memicu atau yang mengajak, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran kita sita, semua terkait dengan informasi maupun dokumen elektronik yang masuk dan ditransmisikan lewat HP dari masing-masing tersangka," terangnya.

"Termasuk salah satu sajam juga kita lakukan penyitaan, termasuk beberapa pakaian dari para tersangka,"imbuhnya.

BERITA TERKAIT