test

Suara Pemilu

Selasa, 19 September 2023 20:02 WIB

Gandeng TikTok, Bawaslu Bakal Take-down Konten Pemilu yang Melanggar

Editor: Hadi Ismanto

Bawaslu dan TikTok Indonesia untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)

PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meyakini platform digital Tiktok bisa bergerak cepat dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan TikTok Indonesia untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas.

Menurut Lolly, untuk menurunkan konten yang melanggar nantinya Bawaslu melakukan kajian dan kemudian akan meneruskannya ke platform Tiktok Indonesia.

Untuk menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital. Lolly mengungkapkan Bawaslu dan Tiktok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.

"Sejauh ini kami (Bawaslu-Tiktok) menemukan titik temu yang sangat baik (standar komunitas), Insya Allah gercep. Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," ungkap Lolly.

Berkaca pada Pemilu 2019, lanjut Lolly, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103. Lalu Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar.

"Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," ujarnya.

Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.

"Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok," tukasnya.

BERITA TERKAIT