test

News

Kamis, 21 September 2023 13:05 WIB

Penjelasan Polri Teruskan Kasus Panji Gumilang Meski Laporan Dicabut

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri tetap mengusut dan memproses kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, tersangka Panji Gumilang meski ada pencabutan laporan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus yang ditangani tersebut bukan delik aduan dan bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis (21/9/2023).

Adapun delik biasa atau bukan delik aduan berartikan kasusnya dapat diproses langsung oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban ataupun pihak dirugikan.

Oleh karenanya, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses kasus tersebut meski pihak pelapor disebut sudah mencabut laporannya.

“Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS  dan saudara MiT,” ucap Ramadhan.

“Kasus ini tetap diproses,” tandasnya.

Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian

Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

BERITA TERKAIT