test

News

Kamis, 21 September 2023 16:04 WIB

Dilengkapi, Polri Limpahkan Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9/2023) kemarin.

"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Ramadhan menuturkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah Penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk JPU yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan.

Nantinya berkas yang sudah dilimpahkan kembali itu akan diteliti lagi oleh JPU kelengkapannya. Apabila sudah dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya yaitu melimpahkan tersangka dan juga barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tetap mengusut dan memproses kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, tersangka Panji Gumilang meski ada pencabutan laporan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus yang ditangani tersebut bukan delik aduan dan bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis (21/9/2023).

Adapun delik biasa atau bukan delik aduan berartikan kasusnya dapat diproses langsung oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban ataupun pihak dirugikan.

Oleh karenanya, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses kasus tersebut meski pihak pelapor disebut sudah mencabut laporannya.

“Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MiT. (Tapi) kasus ini tetap diproses,” ucap Ramadhan.

BERITA TERKAIT