test

Entertainment

Jumat, 22 September 2023 11:24 WIB

Polisi Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi konten film bermuatan asusila dewasa. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 September 2023 lalu.

“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” ujar Ade Safri kepada wartawan dikutip Jumat (22/9/2023).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni I atau Irwansyah yang berperan sebagai produser, sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website.

Selanjutnya yaitu tersangka JAAS uang berperan sebagai kameramen, tersangka AIS berperan sebagai editor, tersangka AT sebagai Sound Engineering, dan tersangka SE sebagai sekretaris maupun pemeran.

Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum mengenai berkas perkara lima tersangka tersebut untuk proses hukum selanjutnya.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” tandasnya.

BERITA TERKAIT