test

News

Senin, 25 September 2023 14:24 WIB

Usut kasus TPPU, KPK Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Pemeriksaan itu, lanjut Ali, dilakukan pada Rabu (20/9) di Polsek Lubuk Baja, Kota Batam. Selain keduanya, KPK juga memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta bernama Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad.

"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam," tuturnya.

Menurut Ali, tim penyidik KPK juga mendalami adanya aliran dana dari Andhi Pramono. Uang korupsi itu diduga dialirkan lagi ke sejumlah pihak untuk menyamarkan asal usulnya.

"Selain itu di konfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja di alirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar sejak 2012. Mantan Kepala Bea Cukai Makassa juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

BERITA TERKAIT