test

News

Selasa, 26 September 2023 11:43 WIB

Usut Kasus TPPU, Bareskrim Polri Sita Surat Tanah Panji Gumilang

Editor: Hadi Ismanto

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain berupa surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.

"Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar," ungkap Ramadhan kepada wartawan dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Selain itu, lanjut Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.

"Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar," tuturnya.

"Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2023).

Selain pemeriksaan saksi, Ramadhan menjelaskan penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum lainnya. Serta dilakukan penyitaan dokumen surat.

"Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan," tuturnya.

BERITA TERKAIT