test

News

Selasa, 26 September 2023 17:03 WIB

Polisi Dalami Kasus Mucikari Mami Icha, Bisa Ada Tersangka Lain

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polisi mendalami lebih jauh terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak secara seksual oleh muncikari tersangka FEA alias Mami Icha (24).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mendalami keterlibatan tersangka dalam sebuah jaringan dalam merekrut korbannya.

“Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini  mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Kendati demikian, Ade Safri belum banyak berbicara mengenai pengembangan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan terbukanya peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” ucapnya.

Termasuk juga peluang adanya tersangka dari klien yang memesan para korban kepada muncikari atas pengembangan kasus yang masih didalami itu.

“Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya, jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT