test

News

Rabu, 27 September 2023 17:21 WIB

Usut Kasus Prostitusi Online, Polisi Bakal Panggil 21 Anak Korban Mami Icha

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menangkap muncikari berinisial FEA alias Mami Icha. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil puluhan anak di bawah umur yang menjadi korban dari muncikari tersangka FEA alias Mami Icha (24).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan profiling ataupun identifikasi para anak yang diduga menjadi korban Mami Icha.

“Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga anak korban, anak yang diduga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang terjadi, yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Kendati demikian, Ade Safri belum menyampaikan lebih jauh mengenai kapan para anak korban itu akan dipanggil untuk diperiksa dalam rangka mengembangkan kasus.

“Ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif, dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi mendalami lebih jauh terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak secara seksual oleh muncikari tersangka FEA alias Mami Icha (24).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mendalami keterlibatan tersangka dalam sebuah jaringan dalam merekrut korbannya.

"Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

"Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini," imbuhnya.

BERITA TERKAIT