test

News

Sabtu, 30 September 2023 17:53 WIB

Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Codeblu Dicecar 20 Pertanyaan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap food vlogger Codeblu terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Telah melaksanakan permintaan klarifikasi terhadap pelapor atas nama WA alias pemilik akun Tiktok Codebluuuu sekitar pukul 15.00 WIB hari Jumat, tanggal 29 September 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ade Safri menuturkan, agenda pemeriksaan klarifikasi terhadap Codeblu berlangsung dengan pertanyaan yang diajukan sebanyak 20 pertanyaan.

“Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, di mana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan,” kata Ade Safri.

Adapun dalam laporannya, Codeblu sebagai pelapor mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 24 September 20223 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Barang bukti ataupun dokumentasi yang terkait dengan kasus tersebut yakni 5 lembar print out profil Tiktok dan komentar Tiktok, 17 lembar print out akun Tiktok, Transkip Video dan Pesan Instagram (Direct Message), 9 lembar print out akun Instagram dan 1 flashdisk.

Pasal yang disertakan dalam kasus itu yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, Seorang food vlogger yang dikenal menggunakan nama Codeblu dengan akun media sosial @codebluuuu melaporkan perempuan diduga Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.

Hal tersebut diketahui dari unggahan di Instagram story-nya yang menampilkan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Adapun dalam unggahan yang dilihat itu meski tidak menampilkan informasi dengan sejumlah sensor, terlihat yang dilaporkan yakni dengan terlapor atas nama berinisial N dan FN yang diduga Farida Nurhan.

BERITA TERKAIT