test

Hukrim

Senin, 2 Oktober 2023 15:05 WIB

PT DKI Bacakan Putusan Banding Mario Dandy-Shane Lukas, 19 Oktober Nanti

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Terkait dengan upaya banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan banding pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang.

“Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, Binsar menyampaikan bahwa perkara pidana banding terdakwa Mario dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI sudah memiliki susunan Majelis Hakim.

Berikut susunan Majelis Hakim PT DKI yang akan membacakan putusan terdakwa Mario:
1.    Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis
2.    Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
3.    Indah Sulistyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota

Sementara itu, Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan juga yang divonis 5 tahun penjara juga akan menjalani sidang putusan banding pada 19 Oktober 2023.

Berikut susunan Majelis Hakim PT DKI yang akan membacakan putusan terdakwa Shane Lukas:
1.    Indah Sulistyowati, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis
2.    Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
3.    Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota

BERITA TERKAIT