test

News

Rabu, 4 Oktober 2023 14:05 WIB

Mobil Rental Diduga Digelapkan Si Kembar Ditemukan, Korban Cabut Laporan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Korban dari aksi dugaan penggelapan mobil rental oleh si Kembar Rihana dan Rihani disebutkan mencabut laporan polisi yang pernah dibuat. Hal tersebut dikarenakan pihak kepolisian sudah menemukan mobil yang diduga digelapkan oleh Si Kembar di wilayah Banten.

“Sudah, sudah (ditemukan). ada di Serang, Banten,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana saat dihubungi wartawan, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Tribuana menyampaikan lantaran mobil sudah ditemukan dan diamankan Polisi, pihak korban yang membuat laporan polisi kini mencabut laporannya.

“Sudah dibawa ke Polsek terus karena sudah ketemu korban akhirnya cabut laporan,” kata Tribuana.

Adapun Si Kembar Rihana Rihani sudah diporseshukjm kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani, dengan menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Kasie TPUL Kejati Banten Teuku mengatakan pihak Kejaksaan sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

“Kamis 31 Agustus 2023, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Teuku dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut, Teuku menyampaikan bahwa secara rekam medis dan psikologisnya baik selama penahanan di Polda Metro Jaya tidak memiliki permasalahan.

“Psikologisnya tadi sehat. Kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya enggak ada gangguan mental dan lainnya, dari rekam medisnya bagus,” kata Teuku.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus dugaan penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani akan segera menjalani babak baru proses hukum yang menjeratnya. Keduanya akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa perkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya sudah lengkap (berkasnya),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Adapun berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Rabu (30/8/2023) kemarin.

BERITA TERKAIT