test

Entertainment

Kamis, 5 Oktober 2023 18:28 WIB

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Miss Universe Indonesia, Ini Dilakukan PMJ

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara lanjutan hari ini Kamis (5/10/2023) terkait untuk penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dalam gelar perkara lanjutan hari ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru, namun akan melakukan ekspos berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Kesimpulannya hasil gelar perkara kami hari ini, kami belum menentukan tersangka baru, kami akan ekspos terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menjelaskan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menyempurnakan berkas formil maupun materil perihal alat bukti maupun konstruksi pasal yang akan diterapkan untuk penetapan tersangka baru.

“Yakinkan bahwa kami bertekad siapapun yang bersalah harus dihukum. Tentunya harus berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menentukan tersangka-tersangka yang lain,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia hari ini Kamis (5/10/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melanjutkan gelar perkara kasus tersebut untuk penetapan status tersangka yang lain.

“Iya lanjut gelar lagi untuk tersangka yang lain,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

“Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” imbuhnya.

Adapun sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial ASD alias S dalam gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu (4/10/2023).

“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan.

Selain itu, lanjut Hengki, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan dengan melibatkan 28 orang saksi maupun ahli.

“Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli,” ucapnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam penanganan kasus ini. Mulai dari Kementerian PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.

Sementara kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, menyebutkan bahwa tersangka ASD alias S adalah Sarah yang merupakan Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia.

“Itu Sarah, COO Miss Universe,” ujar Mellisa saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

BERITA TERKAIT