test

Hukrim

Senin, 9 Oktober 2023 09:39 WIB

Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Papua nonaktif, Lukas enembe yang terlibat dugaan suap dan gratifikasi. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Gubernur Papua nonaktif itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menyebut Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diyakini telah menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

BERITA TERKAIT