test

News

Jumat, 13 Oktober 2023 14:21 WIB

Polri Akan Tunda Sementara Proses Hukum yang Libatkan Peserta Pemilu 2024

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho membenarkan adanya aturan ini. Menurut dia, kebijakan itu perlu dilakukan untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.

"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," ujar Shandi kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

Kendati begitu, Sandi menjelaskan tidak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu akan dilakukan penundaan. Keputusan proses hukum akan ditentukan penyidik melalui gelar perkara lebih dulu.

"Namun, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya.

BERITA TERKAIT