test

Fokus

Sabtu, 14 Oktober 2023 19:27 WIB

Supervisi dan Transparansi Dugaan Pemerasan Kasus SYL

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi Mantan Mentan SYL. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mendukung penuh Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus tersebut, Syahrul diduga diperas oleh pimpinan KPK berkenaan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dukungan terhadap pengusutan pemerasan itu dilakukan KPK dengan memfasilitasi pemeriksaan para pihak terkait. Salah satunya, Syahrul yang sekarang sudah ditahan KPK.

"Kami mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," terang Alex, sapaan Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

Menurutnya, tidak ada persaingan antara KPK dengan Polda dalam mendalami dugaan pemerasan tersebut.

Masih dari penuturan Alex, penyidikan Kementan yang menjerat Syahrul dengan pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, merupakan dua hal yang berbeda.

"Terkait dengan irisan penyidikan oleh Polda dan penyidikan oleh KPK, itu dua hal yang berbeda. Saya tekankan dua hal yang berbeda yah," ucap Alex.

Keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata. (Foto: Dok Net)
Keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata. (Foto: Dok Net)

"Jadi tidak ada persoalan, tidak ada tumpang tindih, tidak ada gesekan. Karena itu dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali," tandasnya.

Polda Metro Siap Libatkan KPK Tentukan Tersangka

Polda Metro Jaya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Pelibatan KPK dalam penanganan kasus tersebut sebagai supervisi dan transparansi Polri, salah satunya dengan proses gelar perkara bersama. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ News/ Fajar)

“Itu salah satu bentuk supervisinya seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Adapun gelar perkara yang akan dilakukan nanti yakni untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut yang kini dalam tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut dikirimkan pada Rabu (11/10/2023).

“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” tutupnya.

Bareskrim Siap Awasi

Polda Metro Jaya tidak sendiri menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya juga diasistensi oleh Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ News/ Fajar)

“Proses penyidikan terus berlanjut dengan beberapa tindak lanjut daripada kegiatan-kegiatan penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dari tim penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

“Jadi penanganan perkara ini ditangani oleh tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.

Adapun sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal aktif mengawasi penanganan kasus tersebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan,” kata Shandi.

“Kita akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada,” tutur Shandi menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT