test

News

Senin, 16 Oktober 2023 15:25 WIB

Geledah Rumah Tersangka Baru Korupsi BTS, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaan korupsi pengadaan insfrastuktur BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli (SR). Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti elektronik.

"Dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi. Apa itu? di antaranya adalah alat bukti elektronik," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Menurut Kuntadi, barang bukti itu menjadi penguat alasan penetapan Sadikin sebagai tersangka. Dia juga menyebut pada saat penggeledahan, juga ada bukti penguat lainnya seperti dokumen.

"(Barang bukti lain) tentu saja ada dokumen. Rinciannya, Tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini," ucapnya.

Diberitanakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).

BERITA TERKAIT