test

News

Rabu, 18 Oktober 2023 16:02 WIB

Polisi Tangkap 2 Tersangka Jaringan Fredy Pratama Kasus Narkoba dan TPPU

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi Tangkap 2 Tersangka Jaringan Fredy Pratama Kasus Narkoba dan TPPU. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri kembali menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (FP) kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Dua tersangka yang ditangkap berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama itu yakni bernama Satrya Gunawan (SG) dan Muhammad Najih (MNA).

“Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP,” ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10/2023).

Asep Edi menuturkan bahwa SG merupakan orang yang membantu untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.

“Yang kemudian oleh SG dikonversikan dalam beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan,” katanya.

Sementara untuk tersangka MNA, lanjut Asep Edi, merupakan kurir narkoba dan menerima uang dari hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama, yang mana uang itu diberikan kepada seorang Selebgram Angela Lee.

“Dimana kemudian sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

“Selain itu, MNA juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli aset berupa apartemen di Yogyakarta,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 13 rekening perbankan, uang tunai Rp 35 juta, 41 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar, serta 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar.

BERITA TERKAIT