test

News

Rabu, 18 Oktober 2023 16:39 WIB

Periode 1-17 Oktober 2023, Polri Tangkap 2.431 Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 2.431 Tersangka. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri dan Polda jajaran menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang peredaran maupun penyalahgunaan narkotika periode 1-17 Oktober 2023.

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan ribuan tersangka ditangkap dalam periode waktu tersebut.

“Satgas Penanggulangan Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah berhasil menangkap sebanyak 2.431 tersangka,” ujar Asep Edi saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10/2023).

“Di mana 2.128 di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi,” lanjutnya.

Selama periode waktu tersebut, Asep Edi menyampaikan bahwa tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran sudah menerbitkan 1.643 laporan polisi.

“Adapun untuk warga masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.454.447 jiwa yang sudah kita selamatkan,” katanya.

Barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba selama periode waktu tersebut yakni sabu sebanyak 315.870 gram, ekstasi 26.392 butir, ganja sebanyak 102.339 gram, tembakau gorila sebanyak 943 gram, ketamin sebanyak 495 gram, dan obat keras sebanyak 607.075 butir.

Adapun pasal yang dijerat untuk para tersangka yang terlibat kasus narkoba yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Sementara untuk tersangka yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta  Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

BERITA TERKAIT