test

News

Jumat, 27 Oktober 2023 09:40 WIB

Bakamla RI Sukses Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Penyelundupan benih lobster digagalkan Bakamla RI. (Foto: PMJ/Dok TNI).

PMJ NEWS -  Petugas gabungan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV, dan Bais TNI menggagalkan dugaan upaya penyelundupan benih lobster ke Malaysia.

Komandan KN. Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengatakan kegiatan upaya penggagalan itu dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (25/10/2023) dengan jumlah total benih sebanyak 123.082 ekor dengan perkiraan nilai mencapai Rp 19 miliar.

“Dalam perincian hasil penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai sebesar Rp. 15.757.050.000 dan 18.035 ekor benih lobster jenis mutiara senilai Rp. 3.607.000.000,” ujar Yuli dalam keterangan yang diterima Jumat (27/10/2023).

Pengungkapan upaya penyelundupan tersebut bermula dari informasi yang diterima Bakamla RI perihal adanya High Speed Craft (HSC) tanpa nama melakukan aktivitas memuat sejumlah box yang diduga berisikan benih lobster di perairan Kuala Tungkal.

Satgas Patroli Gabungan kemudian berkoordinasi melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang diduga akan digunakan pelaku, hingga akhirnya pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, di perairan Pulau Geranting, terlihat sebuah speedboat yang mencurigakan sebagai pengangkut benih lobster, dan kemudian mengejar speedboat tersebut.
 
Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap kapal yang berisi 22 kotak benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih yang terdiri dari 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara sekitar 19 miliar rupiah.

Setelah rangkaian proses tersebut, tim gabungan yang beroperasi di Interceptor 1 BC 11002 dan Patkamla Lantamal IV, berhasil menangkap kapal tersebut bersama dengan 22 kotak berisi benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih. Benih lobster terdiri dari 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara. “Dengan kerugian negara sekitar Rp 19 miliar,” ucapnya.

 Pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara benih lobster dilakukan pelepasan di perairan Timur Pulau Merak Karimun.

BERITA TERKAIT