test

News

Rabu, 1 November 2023 12:35 WIB

Korlantas Polri Bakal Tindak Bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu

Editor: Hadi Ismanto

Korlantas Polri akan melakukan penindakan terhadap bengkel yang membuat pelat nomor palsu. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan operasi penindakan ke sejumlah bengkel pembuatan pelat nomor palsu yang semakin marak digunakan di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan, Mulai dari menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.

"Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu," ujar Ery Nursatari seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Rabu (1/11/2023).

Ery menekannya, pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT. Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

"Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh," tukasnya.

BERITA TERKAIT