test

News

Kamis, 9 November 2023 11:03 WIB

Dua Tersangka Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Ternyata Residivis

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasat Reskrim Polsek Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing beri keterangan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polisi menangkap 3 orang bernama Anwar Idrus (37), Nurhasan (40), dan Sudirman (37) terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Taufan Febrianto.

Dua tersangka diantaranya, Anwar Idrus dan Nurhasan diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana akibat kejahatannya.

“Untuk tersangka AI pernah sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat,” ujar Kasat Reskrim Polsek Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Atas kasus tersebut, AI mendapatkan vonis hukuman pidana selama sembilan bulan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang pada tahun 2020.

Sementara tersangka Nurhasan menjadi residivis atas hukuman pidana selama empat bulan pada tahun 2012 terkait kasus perjudian.

“Tersangka Nurhasan pernah dihukum sebelumnya dalam perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012,” kata Rio.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang pelaku yang diduga hendak melakukan percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya bernama Taufan Febrianto.

BERITA TERKAIT