test

News

Senin, 13 November 2023 10:24 WIB

Tabrak Pesepeda Gerobak di Jalan Pramuka Sampai Tewas, Pengemudi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Mobil yang menabrak pengendara gerobak motor di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih. (Foto: PMJ News/Instagram @Info_jakartapusat)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial DSW sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus) yang menabrak pedagang berinisial RL hingga tewas.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka, 1 x 24 jam sejak kejadian,” ujar Gomos seperti dikutip Senin (13/11/2023).

Gomos menuturkan, berdasarkan pengakuan Pengemudi DSW kecelakaan tersebut terjadi karena Mengantuk saat berkendara.

Sementara untuk penetapan tersangka yang sudah ditahan itu dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk (pengakuan) sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga, tapi masih kami dalami. Langsung ditahan setelah jadi tersangka. Pasal 311 ayat 5 LLAJ,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang yang tengah membawa gerobak sepeda tewas setelah ditabrak mobil di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2023) pagi.

Peristiwa kecelakaan di depan Hotel Sentral ini sempat viral di media sosial setelah videonya diunggah akun Instagram dengan nama pengguna @Info_jakartapusat.

“Seorang bapak-bapak pedagang minyak, kecap dan saos keliling yang menggunakan gerobak sepeda tertabrak mobil hingga meninggal dunia di lokasi kejadian tepatnya di Jl. Pramuka (depan Hotel Sentral),” tulis keterangan di unggahan akun tersebut.

Dikonfirmasi mengenai kecelakaan ini, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora membenarkan adanya peristiwa itu. Menurut dia, kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB

“Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Pramuka wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat antara kendaraan Toyota Calya dengan becak gerobak,” ujar Gomos dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).

Gomos menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat pengemudi mobil berinisial DSW (39) tengah melaju di jalur cepat dari arah barat ke timur di Jalan Pramuka.

“Sesampainya di depan Gedung Tuff Kote Dinol, menabrak becak gerobak yang berjalan searah di jalan tersebut,” ujarnya.

Korban yang kemudian diketahui berinisial RL (65) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dialaminya di kepala dan tangan. Jenazahnya dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Pengayuh becak gerobak Saudara RL mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan, meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RSCM,” tandasnya.

BERITA TERKAIT