test

News

Senin, 13 November 2023 15:07 WIB

Diduga Lakukan Penistaan Kitab Suci, Remaja Nauval Ditangkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah beri keterangan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polisi menangkap dan menetapkan Nauval Wira Hakim (19), remaja asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Adapun kasus tersebut viral di media sosial Instagram dimana dirinya terekam melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap kitab suci Al-Qur’an.

“Mengamankan 1 orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang telah viral di Instagram,” ujar Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah dalam konferensi pers yang diunggah di Instagram Polres Tanah Datar dikutip Senin (13/11/2023).

Hikmah menuturkan bahwa Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan yang bersangkutan pada 10 November 2023 setelah adanya akun Instagram yang menandai akun Polres Tanah Datar atas salah satu unggahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Tanah Datar kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.

Adapun berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, ia membenarkan bahwa yang berada di dalam video terkait kasus penistaan agama tersebut ialah dirinya.

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 156 a tentang penodaan agama dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT